Masalah bid’ah adalah satu masalah yang sangat rumit karena ia menyangkut banyak bidang dalam masalah agama kita. Ia kait-mengkait dengan banyak hadits yang termaktub dalam beberapa hadits, dan bertalian erat dengan banyak amalan sahabat-sahabat Rosululloh Saw.
Banyak orang orang mengatakan;”ini bid’ah, itu bid’ah, ini sesat, itu dhalalah”, tanpa mau berfikir melainkan hanya terpaku kepada tekstual hadits, tanpa mau melihat konteks hadits maupun asbabul wurud-nya. padahal dia sendiri justru tidak mau mendalami, bahkan ta’rif atau definisi bid’ah sendiripun ia tidak tahu.
Seperti halnya pribahasa mengatakan; Banyak orang yang mendengar bunyi loceng, tetapi sedikit sekali yang mengetahui di mana terletaknya lonceng itu.
Banyak sekali ayat Qur’an dengan secara tak langsung, begitu juga hadits-hadits Nabi dengan cara langsung mengancam terhadap bid’ah dan ahli bid’ah.
Tersebut dalam kitab Sahih Muslim, bahwa Nabi bersabda, Artinya :
Dari Siti Aisyah Ra, beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang mengerjakan amal ibadat yang tidak kami perintahkan, amalnya itu akan ditolak. (HR. Imam Muslim – Syarah Muslim XII, hal. 16) Ini adalah hadits umum.
Menurut bahasa Arab, bid’ah berasal dari kata, badi’u yang berarti mencipta yang sebelumnya belum pernah ada, sehingga kata-kata bid’ah memiliki maksud: ” sesuatu yang diadakan tanpa contoh yang terdahulu”
Imam Syafi’i membagi bid’ah kepada menjadi dua yaitu:
a. Bid’ah dholalah, yaitu bid’ah yang sesat, bid’ah tercela, yaitu pekerjaan
keagamaan yang berlainan atau menentang Kitabullah, menentang Sunnah Nabi,
Atsar Sahabat-sahabat dan Ijma’ ulama.
b. Bid’ah Hasanah, yaitu pekerjaan keagamaan yang baik yang tidak menentang
Sunnah Nabi, tidak menentang perbuatan Sahabat-sahabat Nabi, tidak menentang Ijma’.
Imam Jalaluddin Suyuthi berpendapat bahwa hukum bid’ah itu dipandang dari
hukum fiqih menjadi lima, yaitu :
Bid’ah Wajib,
Bid’ah Sunat,
Bid’ah Haram,
Bid’ah Makruh dan
Bid’ah Jaiz (boleh).
Bid’ah yang terlarang dalam agama hanyalah bid’ah dalam keagamaan. Adapun
dalam urusan keduniaan tidak ada bid’ah yang terlarang; misalnya kita boleh mengadakan
dan membuat sesuatu barang walaupun belum ada sebelumnya atau belum pernah dikerjakan pada zaman Nabi atau zaman Sahabat, asalkan perbuatan itu baik dan tidak bertentangan dengan hukum agama, tidak termasuk yang dilarang oleh hukum agama.
Dapat dimisalkan dalam hal ini adalah membuat rumah, membuat mobil dan mengendarainya, membuat dan memakai peralatan elektronik , memakai sarung dan peci,
semuanya ini meskipun belum ada pada zaman Nabi saw, tapi kita diberi izin membuatnya dan memakainya karena hal ini adalah termasuk soal keduniaan dan disesuaikan dengan kepentingan yang kita butuhkan.
Tetapi dalam hal keagamaan, misalnya sholat yang lima waktu misalnya kita jadikan menjadi enam waktu, atau puasa Ramadhan misalnya dilakukan dua bulan dalam setahun, naik haji tidak ke Mekah tapi misalnya ke palestin, maka itu jelas merupakan bid’ah yang dimaksud Rosululloh SAW sebagai suatu kesesatan.
Ada beberapa macam hal keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Nabi, namun dilakukan juga oleh para Sahabat, Khalifaur- Rasyidin, yaitu Saidina Abu Bakar Ra, Umar Ra, Utsman Ra, dan Ali Ra.
Semuanya itu tidak dapat dikatakan bid’ah dhalalah (bid’ah sesat), tetapi adalah bid’ah hasanah (bid’ah baik).
Contohnya:
a. Membukukan kitab suci al Quran, yang diawali pengumpulannya oleh Saidina Abu
Bakar Ra dan kemudian dilanjutkan dan disempurnakan oleh Saidina Utsman bin Affan Ra
b. Sholat Tarawih berjama’ah 20 rakaat dan sebulan Ramadhan penuh, yang diadakan oleh Saidina Umar Ra.
c. Azan pertama pada sholat Jum’at, yang diperintahkan oleh Saidina Utsman Ra.
d. Dan lain-lain.
Kesemuanya itu adalah bid’ah karena tidak dikenal pada zaman Rosululloh saw dan Rosululloh-pun tidak menyuruhnya. Semuanya hanya ditetapkan dan atas inisiatif Khalifaur- Rasyidin.
Kalau seseorang Khalifaur-Rasyidin menetapkan sesuatu amal ibadat, maka itu sudah pasti tak sesat..
Semoga bermanfaat.. wasalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar